Persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Jayapura Kembali Digelar Mahkamah Konstitusi

Persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Jayapura Kembali Digelar

Proses persidangan perselisihan Pilkada Kabupaten Jayapura ke dua dengan agenda mendengarkan jawaban termohon serta keterangan pihak terkait Bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi Papua 27 September 2017 berjalan alot.

Iwan Kurniawan SH.MH kuasa hukum no 3 Godlief Ohee dan Frans Gina Abdul Jabbar usai persidangan pada wartawan menjelaskan, bahwa pihaknya mempertanyakan kajian dan klarifikasi hasil Pilkada, karena itu kewenangan Bawaslu.

Dimana sebagaimana UU no.10 tahun 2016, pasal 149 yang berhak melakukan pengkajian adalah Bawaslu, dan telah keluar rekomendasi. KPU tinggal mengeksekusi dan menjalankan perintah rekomendasi tersebut.

Apabila KPU juga melakukan kajian dan klarifikasi maka akan dobel, jika berbeda hasilnya maka tidak masuk akal. Sekali lagi saya tegaskan bahwa KPU hanya melakukan eksekusi, yang direkomendasikan, melakukan pemecatan dan diskualifikasi petahana nomor urut 2.

Lebih jauh Iwan Kurniawan SH.MH menegaskan bahwa rekomendasi diskualifikasi pasal 71 tersebut, karena Bawaslu melihat sebagaimana kajian bawaslu ditemukan petahana terbukti melakukan penggantian pejabat, dimana hal tersebut bertentangan dengan pasal 71, ini melanggar Undang-Undang, dan penggantian tersebut tidak seijin mendagri.

Ini semua adalah hasil temuan tim pasangan nomor urut 3 yang kemudian dilaporkan ke Bawaslu, karena tidak mendapatkan keadilan pada saat itu, dan hasil laporan itulah kemudian lahir rekomendasi tgl 20 September 2017, untuk itu melalui persidangan ini, kami mohon Mahkamah Konstitusi bisa memutuskan dengan seadil-adilnya, papar Iwan Kurniawan SH.MH. (Red)

0 komentar:

Posting Komentar

 

SEL SURYA

SEL SURYA