MK Gelar Sidang Pendahuluan PHP Bupati Jayapura

MK Gelar Sidang Pendahuluan PHP Bupati Jayapura 

Jakarta, 25 September 2017
Mahkamah Konstitusi menggelar persidangan 3 perkara perselisihan hasil pemilihan (PHP) Bupati Jayapura pada Senin (25/9) pukul 11.00 WIB dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan. Ada tiga permohonan yang telah diregistrasi yang Nomor 58/PHP.BUP-XV/2017 yang diajukan oleh Jansen Monim dan H Abdul Rahman Sulaiman (Paslon Nomor Urut 5), Nomor 59/PHP BUP-XV/2017 yang diajukan oleh Godlief Ohee dan Frans Gina (Paslon Nomor Urut 3) dan Nomor 60/PHP.BUP-XV/2017 yang diajukan oleh Yanni dan Zadrak Afasedanya (Paslon Nomor Urut 1).

Pada sidang perdana ini. MK akan memeriksa persyaratan formil dan materi gugatan masing-masing pemohon, baik mengenai pemenuhan syarat selisih perolehan suara sebagaimana diatur dalam Pasal 158 UU No B Tahun 2015 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang (UU Pilkada), maupun tenggang waktu pendaftaran permohonan ke MK Namun demikian. MK juga akan mendengarkan dalil-dalil para pemohon lainnya yang berpengaruh terhadap perolehan suara hasil pilkada.

Nomor 58/PHP.BUP-XV/2017 yang diajukan oleh Jansen Monim dan H Abdul Rahman Sulaiman (Paslon Nomor Urut 5) pada pokoknya mempermasalahkan Penetapan Perolehan Suara Hasil Perolehan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayapura Tahun 2017 dengan Nomor 71/Kpts-Kabjpr/030.434090/2017 yang menetapkan Paslon Nomor Urut 2 yaitu Mathius Awoitaum dan Giri Wijayanto sebagal Paslon dengan perolehan suara terbanyak. Dengan Jumlah penduduk kabupaten Jayapura sebesar 238.744 orang, sedangakan perolehan suara Paslon nomor urut 5 adalah 11.582 suara dan Paslon Pemenang (Nomor Urut 2) adalah 34 530 suara, jadi selisihnya sebesar 23.048 suara Melebihi 2 % suara sah kab. Jayapura Meskipun begitu pemohon merasa banyak terjadi kecurangan karena keberpihakan KPU Jayapura pada pihak terkait.


Sedangkan Nomor 59/PHP BUP-XV/2017 yang diajukan oleh Godlief Ohee dan Frans Gina (Paslon Nomor Urut 3) juga mempermasalahkan Penetapan Perolehan Suara oleh KPU Provinsi Papua selaku KPU Kabupaten Jayapura. Perolehan suara Pemohon sebesar 2.078 suara, sedangkan Paslon nomor urut 2 sebesar 34.630 suara sehingga selisihnya sebesar 32.552 suara atau 89 %. Tetapi perolehan suara pihak terkait diperoleh melalui cara-cara yang melawan hukum dengan melakukan kecurangan dan pelanggaran serius yang bersifat terstuktur. Sistematis dan masif sehingga mempengaruhi perolehan suara yang menguntungkannya.

Untuk Nomor 60/PHP.BUP-XV/2017 yang dilalukan oleh Yanni dan Zadrak Afasedanya (Paslon Nomor Urut 1) juga mempermasalahkan hal yang sama dengan 2 paslon lainnya Yanni dan Zadrak memperoleh 9.255 suara Selisih perolehan suara dengan pihak terkait adalah 25.375 suara atau 58%. Meskipun selisih suara mereka melebihi ambang batas 2% tetapi menurut paslon nomor urut 1 ada 87 TPS yang tersebar di 14 Distrik yang perolehan suaranya tidak sah.

Usai persidangan, Paslon nomor 3, Goodlief Ohee menegaskan, pihaknya mengapresiasi Mahkamah Konstitusi yang telah menerima gugatan pemohon dan kini sudah masuk proses persidangan, semua permasalahan telah kita serahkan ke Kuasa Hukum.

Intinya semua gugatan sudah kita serahkan ke Kuasa Hukum untuk proses persidangan, seperti dalam persidangan tadi, dengan sidang pertama ini saya mengucapkan terimakasih pada Mahkamah Konstitusi dengan persidangan yang seadil-adilnya, kami berikan acungan jempol karena proses sesuai dengan mekanisme konstitusi, paparnya.
(Nrl)

0 komentar:

Posting Komentar

 

SEL SURYA

SEL SURYA