Pemusnahan Ribuan Botol Miras Dan Ribuan Bungkus Rokok Ilegal Hasil Tangkapan F1QR Lanal Dumai
Jakarta, 19 Oktober 2018,-- Pangkalan TNI AL Dumai laksanakan pemusnahan ribuan botol Minuman Keras (Miras) berbagai merk dan ribuan bungkus Rokok illegal hasil tangkapan Tim Fleet One Quick Response (F1QR) Lanal Dumai beberapa waktu. Kegiatan pemusnahan dilaksanakan di Lapangan Mako Lanal Dumai, Jalan Yos Sudarso, Kec. Dumai Timur, Kota Dumai, Jumat (19/10).
Hasil Tangkapan Lanal Dumai yang dimusnahkan terdiri dari Minuman Keras berbagai macam merk sebanyak 145 Kotak dan Rokok merk Red sebanyak 350 Tim hasil tangkapan Patkamla II-I-59/Combat Lanal Dumai di Perairan Sungai Siak Kecil serta Minuman Keras berbagai macam merk sebanyak 368 Kotak hasil tangkapan Posal Tembilahan Lanal Dumai di Perairan Sungai Enok Dalam Inhil. Minuman Keras berbagai macam merk 316 Kotak, muatan KM. Fasri 3 GT 3, hasil tangkapan Posal Tembilahan Lanal Dumai di Perairan Sungai Enok Dalam Inhil pada bulan September 2018.
Dalam acara pemusnahan Miras dan Rokok illegal tersebut, Komandan Lanal Dumai Kolonel Laut (E) Yose Aldino menyampaikan bahwa ribuan botol Miras berbagai merk dan ribuan bungkus Rokok illegal ini kita musnahkan setelah melaksanakan koordinasi ke Komando Atas dan instansi samping, pemusnahan ini dilaksanakan karena ribuan botol Miras dan ribuan bungkus Rokok Ilegal tersebut pada saat ketiga kapal ditemukan tanpa Nakhoda serta ABK dan sudah dilakukan pencarian namun sampai saat ini belum tertangkap atau belum ditemukan. Terhadap kapal dan muatan sudah diumumkan di Media Cetak selama tiga hari berturut-turut, namun sampai saat ini belum ada yang merasa memiliki, karena muatan Miras tanpa dokumen dan merupakan barang yang dilarang beredar di masyarakat dan muatan rokok juga tanpa memiliki dokumen sehingga sudah sewajarnya muatan kapal tersebut dimusnahkan. Pemusnahan ribuan botol Miras dan ribuan bungkus Rokok ilegal dilaksanakan dengan cara digilas dengan alat berat Stoom Walls, ujar Danlanal.
Pemusnahan ribuan botol Miras dan ribuan bungkus Rokok ilegal dilaksanakan secara langsung (Video Confrens) di Jajaran Koarmada I antara lain Lanal Dumai, Lanal Batam dan Lanal Tanjung Balai Karimun yang dipimpim langsung oleh Panglima Koarmada I Laksamana Muda TNI Yudho Margono, S.E., M.M., di Batam.
Setelah pemusnahan Miras dan Rokok dilaksanakan, pihak Lanal Dumai melaksanakan penandatanganan berita acara. Turut Hadir pada acara tersebut, Danlanal Dumai, Walikota Dumai, Palaksa Lanal Dumai, Kejaksaan Negeri Dumai, Pengadilan Negeri Dumai, Bea dan Cukai Kota Dumai, Polres Dumai, Danden Rudal 004 Kota Dumai, Satradar Kota Dumai, Kodim 0320 Dumai dan KSOP Kota Dumai.
0 komentar:
Posting Komentar