UIJ Bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak, Gelar Seminar Tematik Perlindungan Anak

UIJ Bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak, Gelar Seminar Tematik Perlindungan Anak

Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, telah mengamanatkan pada seluruh masyarakat untuk dapat memberikan perlindungan terhadap anak, agar dapat tumbuh  dan berkembang secara optimal, sesuai harkat dan martabat kemanusiaan,  serta memperoleh perlindungan adanya kekerasan maupun diskriminasi, untuk itulah Universitas Islam Jakarta (UIJ) sebagai Lembaga Pendidikan Tinggi di Indonesia, juga berkewajiban untuk berperan aktif dalam mendukung program perlindungan anak, dan bertempat di kampus Universitas Islam Jakarta, Civitas UIJ bekerjasama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menggelar Seminar Nasional Tematik tentang Perlindungan Anak Indonesia.

Staf Khusus Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Albert Fikri dalam sambutannya menjelaskan,bahwa kegiatan ini merupakan usulan dari para mahasiswasaat pertemuan awal tahun 2018, dengan BEM dari UI, UIJ, Jayabaya, Trisakti, UKI, UIJ, BINUS, UNTAR serta Universitas lain, dan hari ini kita gelar di Kampus Universitas Islam Jakarta, untuk itu pihanya bersyukur Seminar ini bisa diikuti oleh perwakilan Mahasiswa dari beberapa Universitas di Jakarta.



Menurutnya Mahasiswa merupakan komponen masyarakat yang bisa bergerak cepat dan mobilitas lebih tinggi dalam turutserta memberikan perlindungan Anak, dan ini juga masuk dalam pengabdian masyarakat, sebagaimana Tri Darma Perguruan Tinggi, kita juga berharap para mahasiswa juga meningkatkan penelitian tentang kejadian dengan muatan perlindungan anak, peran serta mahasiswa inilah sangat kita harapkan untuk bersama-sama memberikan perlindungan terhadap anak, agar dapat tumbuh  dan berkembang secara optimal tanpa ada Diskriminasi, paparnya.

Hal yang sama juga diungkapkan Rektor Universitas Islam Jakarta (UIJ), Prof Raihan, bahwa kegiatan ini merupakan bentuk pengabdian masyarakat sebagaimana yang diamanatkan dalam UU No. 35 tahun 2014, ini juga merupakan bentuk ibadah untuk berbuat amal dan kebajikan, Diskusi Tematik dengan tema “Peran Mahasiswa Dalam Perlindungan Anak” ini tentunya sebagai pemenuhan hak dan kewajiban warga negara Indonesia, yang intinya mempunyai kewajiban untuk melindungi anak Indonesia.

Kita tau bahwa penduduk Indonesia, sebagaimana data di Badan Pusat Statistik, penduduk Indonesia saat ini 267 juta jiwa, dimana usia 0 sampai 14 tahun sekitar 26% sementara untuk usia hingga 17 tahun yang juga masih dalam klasifikasi anak, sekitar 30% lebih. Sementara Mahasiswa yang berusia diatas 18 tahun, bukanlah anak lagi, sehingga mahasiswa berkewjiban melindungi Anak.

Peran masyarakat saat ini menurut Prof Raihan, bahwa kita telah dikejutkan dengan perilaku anak, akibat pengaruh perkembagan Teknologi, untuk itu kita berkewajiban melindungi, dan salahsatunya adalah melalui kontrol sosial, serta kita harus memperhatikan adanya bahaya laten, kita harus memperhatikan perkembangan anak, disinilah mahasiswa diharapkan bisa menunjang melalui penelitian tentang anak, dan diharapkan dalam program pengabdian masyarakat, juga dapat melibatkan perempuan dan anak, untuk itu dengan pembekalan hari ini diharapkan dapat memberikan wawasan para mahasiswa dari beberapa perguruan tinggi, dalam rangka memberikan energi pembanguan negara, dengan menyoroti nilai positif maupun negative, papar Prof Raihan. (Nrl)

0 komentar:

Posting Komentar

 

SEL SURYA

SEL SURYA