Pertahankan Auto Ghymkhana , PT. Genta Alam Semesta Akan Hadapi Gugatan Hukum Pihak Ketiga

Pertahankan Auto Ghymkhana , PT. Genta Alam Semesta Akan Hadapi Gugatan Hukum Pihak Ketiga

Kompetisi Otomotif Auto Gymkhana yang digelar rutin tiao tahun dan telah digelar 3 kali berturut-turut, kini harus menghadapi proses hukum, karena nama Gymkhana telah dipatenkan oleh seseorang di Kemenkumham, dan untuk menjawab somasi pihak ketiga tersebut Tjhayadi Gunawan, bos Genta Auto Sport (GAS) Sekaligus Direktur Utama PT. Genta Alam Semesta mencoba mengklarifikasi adanya pihak yang mengaku pemegang paten nama Gymkhana.

Mas Gun-sapaan akrab promotor senior asal Kudus, Jateng tengah tersebut pada wartawan mengaku dalam menghadapi kasus hukum yakni digugat pihak ketiga, terkait penggunaan merek Gymkhana yang selama ini dipakai oleh GAS dalam kompetetisi ketangkasan mobil, adalah suatu hal yang aneh dan tidak masuk akal.

Gunawan terkejut tiba-tiba Lie Reza H. Aliwarga pihak ketiga yang dimaksud telah mensomasi dan minta somasi dengan menuntut uang dengan nilai tuntutan somasi Rp. 100 Milyar, ini jumlah yang Fantastis dan tak masuk logika, paparnya didepan wartawan.

Kebingungan Gunawan pastinya, bukan sekedar bicara besarnya nominal gugatan, tapi bagaimana menyelamatkan Gymkhana yang notabene cabang motorsport yang makin populer sejak dipopulerkan oleh GAS.

Saat jumpa Pers di RM Dapur Sunda, Smesco Tower, Jakarta, managemen GAS menjelaskan sekaligus mengklarifikasi sehubungan dengan permasalahan yang terkait.
Lebih jauh dijelaskan bahwa pada tahun 1983 dikenal dengan nama slalom test, namun kemudian diubah sesuai dengan kesepakatan dengan pihak IMI sebagai induk olahraga balap di tanah air. Tahun lalu (2017), kita ditunjuk menyelenggarakan Indonesia Auto Gymkhana. Jadi Gymkhana ini sudah lama dipakai di Asia,”kata Mas Gun menjelaskan.

Auto Gymkhana Garapan Genta Auto Sport pastinya juga, nama Gymkhana sudah lama dipakai pabrikan Astra Honda Motor (AHM) ataupun PT. Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) dalam hal kompetisi ketangkasan mengemudi motor yang diukur berdasarkan waktu tercepat dan nilai hukuman. So, kenapa baru dipermasalahkan sekarang?

Tjahyadi Gunawan atas dasar itu pihak Genta dengan support IMI dan dukungan tim pengacara akan menghadapi somasi ini dengan tuntutan pencabutan merek Gymkhana. “Kita mendapat dukungan IMI. Karena memang proses ini juga melalui IMI. Secara logika kita kuat secara keputusan organisatoris. Ingat pula, Gymkhana ini punya jenjang di balap Asia. So, semua ini demi kemajuan balap tanah air menuju level internasional, “tambah Gunawah Tjahyadi yang berbicara didampingi Jefrrey JP selaku Sekjen PP IMI dan pengacaranya.

DR. Suyud Margono, SH., MHum., FCIArb :Ada satu catatan penting, bahwa sebuah merek terdaftar tidak digunakan dalam perdagangan barang/jasa, maka merek tersebu dapat dihapus dari pendaftarannya di Kemenkumham. Itu sudah sejak 2015 tanggal 4 Maret dan ada UU nya jika selama 3 tahun tidak aktif, maka dapat dicabut, “tukas DR. Suyud Margono, SH., MHum., FCIArb. (Nrl)

0 komentar:

Posting Komentar

 

SEL SURYA

SEL SURYA