PENGALIHAN HAK TANAH TANPA SETAHU PEMILIK
Setelah lama menunggu kejelasan tanah peninggalan orang tua, kakek Alm Biang bin buya.Hari ini Rabo, 17 okt 2018 jam 10.45 ahliwaris datang untuk yg ke IIke kantor kelurahan limo untuk konfirmasi dengan dihadiri salah seorang dari pt. Urecon.
Dalam pertemuan itu Lurah kelurahan limo Danudi Amin S.E menjelaskan kepada ahliwaris kalo pengalihan hak girik C58 a. N Biang bin Buya silahkan dari pihak urecon koordinasi dg Pt.Megapolitan.
Danudi dalam hal ini juga tidak mau mengambil resiko terlalu jauh.
Ditempat yg sama Bonang salah satu dari ahliwaris mengatakan kalo dia dan keluarga tidak akan mundur untuk memperjuangkan haknya. (Ogiek).
0 komentar:
Posting Komentar