Audiensi ALSA Local Chapter Undip: Bakamla RI Sebagai Indonesian Coast Guard adalah Keniscayaan

Audiensi ALSA Local Chapter Undip: Bakamla RI Sebagai Indonesian Coast Guard adalah Keniscayaan

Jakarta, 21 Agustus 2019 (Humas Bakamla RI/PR Indonesian Coast Guard)--- Bakamla RI/Indonesian Coast Guard (IDNCG) menerima audiensi Asian Law Student’s Association (ALSA) Legal Visit and Course 2019, di Markas Besar Bakamla RI/IDNCG-HQ, Gedung Perintis Kemerdekaan, Jalan Proklamasi No. 56, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2019).

Audiensi bertema “Develop Critical Mindset Through Experience and Network to Understand the Ideals of Law” ini diadakan oleh Law Development Division ALSA Local Chapter Universitas Diponegoro dengan melibatkan 60 orang peserta dipimpin oleh Direktur ALSA LC Undip Andanu Raditya.

“Saya berharap diskusi kita saat ini bukan hanya untuk mengetahui apa itu Bakamla namun juga sebagai momen Transfer of Knowledge dan Awareness terhadap lingkungan laut”, ucap Direktur Hukum Laksma Bakamla Eddi Rate Muis, S.H., M.H., mewakili Plt. Deputi Informasi Hukum dan Kerjasama Laksma Bakamla Dade Ruskandar, S.H., M.H.

Selanjutnya, peran Bakamla dalam penegakan hukum di Indonesia dibeberkan oleh Kasubdit Pertimbangan Advokasi Hukum Kolonel Bakamla Heru Satrio Wibowo, S.H. 
“Perairan Indonesia merupakan salah satu perairan tersibuk di dunia, khususnya untuk Selat Malaka dimana lebih dari 90.000 kapal melintas tiap tahunnya membawa barang-barang logistik dari satu belahan dunia ke belahan dunia lainnya”, terang Kolonel Heru mengawali penjelasannya.

Lebih lanjut dijelaskan, pertahanan maritim dalam Pilar ke-5 Poros Maritim Dunia lebih kepada menjaga keselamatan pelayaran dan keamanan maritime. Hal ini disebabkan karena adanya pergeseran ancaman dari yang sifatnya tradisional dalam hal ini ancaman militer ke ancaman yang bersifat non tradisional dimana sifatnya pelanggaran hukum lintas batas. Dalam kaitan tersebut, jelas pulalah yang menjadi komponen utama dalam menghadapi ancaman yang bersifat non-tradisional. Sesuai dengan UU TNI, TNI merupakan komponen utama untuk menghadapi ancaman yang bersifat tradisional dan Lembaga Pemerintah lainnya menjadi componen cadangan atau komponen pendukung. Sedangkan untuk ancaman yang bersifat non-tradisional menempatkan Lembaga Pemerintah diluar TNI menjadi komponen utama dan TNI menjadi komponen pendukungnya.

Dikatakan bahwa terdapat 2 konsep pengelolaan keamanan laut yang ada di dunia, yaitu pertama, Single Agency Multi Task, dimana hanya ada satu instansi namun dapat melakukan tugas yang beragam, dan kedua yaitu Multi Agency Single Task, dimana terdapat banyak instansi melakukan tugas yang sama yaitu patroli keamanan laut.

Dengan telah diterbitkannya UU No. 32 tahun 2014 tentang Kelautan dimana pada UU tersebut telah membentuk Bakamla RI, pemerintah pada dasarnya ingin menciptakan suatu system baru guna mengefektifkan dan mengefisienkan penegakan hukum dilaut, dengan memperkuat Bakamla RI dan menjadikan Bakamla RI sebagai Coast Guard Indonesia sebagaimana intensi awal pembentukan Bakamla RI. 

Adapun Coast guard di dunia memiliki fungsi dan peran yang berbeda-beda disesuaikan dengan kondisi dan ancaman yang dihadapi oleh masing-masing negara. Namun pada dasarnya fungsi Coast Guard secara universal adalah Search and Rescue, Keselamatan Pelayaran (maritime safety), Keamanan Laut (maritime security), dan Komponen Cadangan bagi pertahanan.

Apabila di illustrasikan, medan tugas Coast Guard di Indonesia yaitu dari Perairan Kepulauan, Laut Teritorial, ZEE sampai dengan batas luar yurisdiksi Indonesia dalam hal ini termasuk landas kontinen dan dalam hal tertentu di laut lepas.

Diskursus yang pernah ada yaitu bahwa konsep Coast Guard hanya pantas diterapkan untuk negara pantai, namun pada kenyataanya negara-negara kepulauan mengedepankan Coast Guard untuk pelaksanaan penjagaan laut mereka dan tugas-tugas yang mereka lakukan sangat komprehensif. Sebagai best practices, dapat dilihat Filipina dengan Philippine Coast Guard nya dan Jepang dengan Japan Coast Guardnya. Meskipun Jepang bukan negara kepulauan secara legal formal namun kontur wilayah mereka adalah kepulauan. Dua contoh dari negara-negara tersebut merupakan contoh yang tepat penerapan system coast guard di negara kepulauan. 
Selain itu, karena Coast Guard merupakan instansi sipil, Coast Guard di Indonesia merupakan suatu keniscayaan. Hal ini disebabkan juga karena Demokratisasi di Indonesia yang telah menempatkan TNI menjadi komponen pendukung dalam hal penegakan hukum.

Selanjutnya peserta audiensi diajak mengenal Bakamla RI lebih dekat dengan melihat tentang kerja sama Bakamla RI/IDNCG di Kawasan, antara lain dengan Australia Border Force (ABF), Vietnam Coast Guard (VCG), The Malaysian Maritime Enforcement Agency (MMEA), Phillipine Coast Guard, United States Coast Guard (USCG), Japan Coast Guard (JCG), Korea Coast Guard (KCG). Adapula peran Bakamla RI dalam kerangka kerjasama keamanan maritime di Kawasan melalui HACGAM, Trilateral Commander’s Forum (Bakamla-MMEA, SPCG), dan lainnya. Selain itu Bakamla RI juga menginisiasi kerja sama dalam rangka perlindungan nelayan di wilayah yang belum ditetapkan batasnya, salah satunya melalui MoU Common Guidelines dengan Malaysia. Kontribusi Bakamla dalam peningkatan kapasitas regional diwujudkan melalui Maritime Security Desktop Exercise sejak tahun 2009 dan HACGAM Capacity Program sejak tahun 2017.

Autentikasi :
Kasubbag Humas Bakamla RI, Letkol Bakamla Mardiono

0 komentar:

Posting Komentar

 

SEL SURYA

SEL SURYA