HUMANIKA Dukung Keputusan KPU Melarang Mantan Terpidana Korupsi Nyaleg 2019

HUMANIKA Dukung Keputusan KPU Melarang Mantan Terpidana Korupsi Nyaleg 2019

Komisi Pemilihan Umum telah menegaskan bahwa bagi seseorang yang pernah terpidana atau tersangkut kasus korupsi dilarang menjadi Calon Legislatif (Caleg) pada Pemilu 2019 mendatang.

Menurut Presidium Persatuan Pergerakan HUMANIKA, Andrianto, bahwa keputusan tersebut sangat tepat dalam upaya menghasilkan wakil-wakil rakyat yang berkualitas dan bersih dari korupsi untuk membangun Indonesia kedepan.

Menurut Andrianto bahwa kita ingin mendapatkan wakil-wakil rakyat yang baik, dan memang putra-putra terbaik bangsa untuk itu tidak boleh ada yang cacat hukum apalagi pernah melakukan tindak pidana korupsi, jadi keputusan tersebut sudah sangat tepat, DPR adalah orang-orang terbaik untuk itu bagi orang yang pernah terpidana korupsi sebaiknya jangan nyaleg, cobalah mencari mata pencaharian yang lain, karena DPR adalah anggota dewan yang terhormat, sementara terpidana korupsi bukanlah orang terhormat lagi, karena sudah cacat hukum, jadi jangan jadikan DPR ini sebagai sebuah pekerjaan, sekali lagi saya tegaskan bahwa DPR adalah wakil-wakil rakyat terhormat dan untuk itu DPR/DPRD haruslah orang-orang terhormat, tegasnya.(Nrl)

0 komentar:

Posting Komentar

 

SEL SURYA

SEL SURYA