PERNUSA Terima 100 orang lebih, Pengaduan Korban Pinjaman Uang Secara Online

PERNUSA Terima 100 orang lebih, Pengaduan Korban Pinjaman Uang Secara Online

Banyaknya Pelaku usaha jasa keuangan secara online, dengan iming-iming proses secara mudah, telah membuat masyarakat terjebak dalam translaksi pinjam uang secara online, karena pada kenyataannya janji bunga rendah adalah kebohongan belaka, karena pada kenyataannya Bungan serta denda tunggakan yang dibebankan sangat besar, dan sistem penagihannyapun dengan cara yang tidak wajar, yaitu dengan intimidasi.

Hingga hari ini, Ormas Nasional Perjuangan Rakyat Nusantara (PERNUSA) telah menerima pengaduan masyarakat korban Peminjaman uang Secara Online, bahkan para korban bunga pinjaman yang sangat tidak rasional serta korban terror penagihan pinjaman online tersebut mencapai 100 orang lebih dari berbagai daerah di Indonesia.

Ketua Umum Pernusa, KP Norman Hadinegoro disele acara Jumpa PERS, Jumat 5 September 2018 menegaskan, bahwa pola yang dilakukan pelaku usaha Kredit Online dengan perhitungan bunga atau denda yang dikenakan pada masyarakat sangat tidak rasional, karena perhitungan denda diberikan dengan perhitungan harian serta, sehingga jumlah denda dalam sebulan diatas 100% dari uang yang di pinjam, ini sangat kejam dan telah meresahkan masyarakat, belum lagi cara penagihan dengan kata-kata kasar, kotor hingga mengancam, yang lebih menyakitkan adalah menyebar identitas peminjam di tritter, Facebook dan media sosial lainnya bagai penjahat, ungkapnya.


Menyikapi hal tersebut PERNUSA akan meneruskan pengaduan masyarakat yang diterima Tim LBH Pernusa, dengan melaporkan pelanggaran pelaku usaha kredit online, kepada Otoritas Jasa Keuangan, karena usaha Peminjaman Dana Online telah melanggar aturan melalui bunga berbunga, dan denda bunga tidak jelas perhitungannya, bagai Rintenir yang mencoba menjerat rakyat Indonesia. Dan alamat pelaku usaha kredit online juga tidak jelas.

Penagihan dengan cara kasar melaluli HP, hingga menyebar foto nasabah sebagai penjahat melalui Media Sosial, jelas-jelas melanggar Undang-Undang Informasi dan Translaksi Elektronik (UU ITE), untuk itu Pernusa akan mengadukan hal tersebut ke Menkominfo RI, maupun Kepolisian RI, kita akan mengadukan secara bersama-sama, Pernusa meminta OJK, Kominfo maupun Bareskrim Mabes POLRI untuk segera mengantisipasi hal ini, agar tidak banyak konsumen khususnya masyarakat kecil yang menjadi korban Rentenir gaya baru tersebut, papar KP Norman. (Red)

0 komentar:

Posting Komentar

 

SEL SURYA

SEL SURYA