Wakil Ketua BPK Menerima Kunjungan Tim Peer Review di Museum BPK di Magelang
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menerima kunjungan NIK Polandia (Supreme Audit Office Polandia) di Museum BPK di Magelang, Jawa Tengah, pada Minggu, 18 Agustus 2019. Pada kunjungannya tersebut, delegasi NIK Polandia diterima dan didampingi oleh Bahrullah Akbar, Wakil Ketua BPK untuk berkeliling di Museum BPK.
Pada kunjungan kali ini, Wakil Ketua BPK dan delegasi NIK Polandia yang terdiri dari Wojciech Kutyla, Vice President NIK Polandia, Piotr Prokopczyk, Ketua Tim Peer Review, serta dua delegasi lainnya, yaitu Grzegorz Haber dan Kamila Zyndul berkesempatan menyaksikan secara langsung sejarah awal mula berdirinya BPK, termasuk hasil kerja dan prestasi yang telah diraih BPK sampai saat ini. Wakil Ketua BPK dan delegasi NIK Polandia juga berkesempatan mencoba perangkat interaktif yang ada di Museum seperti games dan interactive floor. Di akhir kunjungan di Museum, Wakil Ketua dan para delegasi menyantap makan siang bersama di area Museum BPK.
Adapun kunjungan ini merupakan rangkaian dari kunjungan NIK Polandia dalam rangka penyerahan Laporan Peer Review BPK Tahun 2019. Kunjungan Tim Peer Review BPK ini dilaksanakan sejak tanggal 16 Agustus 2019. Selain mengunjungi Museum BPK, delegasi yang didampingi oleh tim dari BPK juga berkesempatan mengunjungi kota Yogyakarta. Jajaran pejabat pendamping dari BPK terdiri dari Ida Sundari, Inspektur Utama, B. Dwita Pradana, Staf Ahli Bidang Manajemen Risiko, Syamsudin, Staf Ahli Bidang Keuangan Pemerintah Daerah, Maulana Ginting, Inspektur Pemeriksaan Internal dan Mutu Kelembagaan, serta para pejabat di lingkungan Inspektorat Utama BPK dan BPK Perwakilan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
Sebelumnya, delegasi NIK Polandia sebagai koordinator Tim Peer Review BPK, juga menghadiri upacara peringatan Hari Kemerdekaan ke-74 Republik Indonesia di Kantor BPK Pusat dan Istana Presiden di Jakarta, Sabtu (17/8).
Peer Review atau telaah sejawat adalah salah satu mekanisme untuk menjamin mutu pemeriksaan BPK atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, sehingga dapat bersesuaian dengan standar dan sistem pengendalian mutu. Peer Review dilakukan oleh badan pemeriksa keuangan negara lain yang menjadi anggota organisasi pemeriksa keuangan sedunia. Peer Review dilakukan untuk menjawab pertanyaan “siapakah yang memeriksa BPK ?” dan sebagai cerminan transparansi dan akuntabilitas BPK sebagai lembaga pemeriksa eksternal pemerintah.
Sejak tahun 2004, BPK telah di-peer review sebanyak empat kali. Tahun 2004 oleh the Controller and Auditor-General New Zealand, tahun 2009 oleh ARK Belanda, tahun 2014 oleh NIK Polandia, dan tahun 2019 oleh Tim Peer Review gabungan yang terdiri dari NIK Polandia, Office of the Auditor General Norwegia dan National Audit Office Estonia, dengan NIK Polandia sebagai Ketua Tim Peer Review.
Proses Peer Review 2019 ini telah dimulai sejak Preliminary Visit pada 28 Januari 2019. Sebagaimana Nota Kesepahaman antara BPK dan Tim Peer Review, Laporan Peer Review BPK Tahun 2019 akan disampaikan kepada Ketua BPK dan Ketua DPR RI selaku pemangku kepentingan utama BPK. (Redaksi).
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menerima kunjungan NIK Polandia (Supreme Audit Office Polandia) di Museum BPK di Magelang, Jawa Tengah, pada Minggu, 18 Agustus 2019. Pada kunjungannya tersebut, delegasi NIK Polandia diterima dan didampingi oleh Bahrullah Akbar, Wakil Ketua BPK untuk berkeliling di Museum BPK.
Pada kunjungan kali ini, Wakil Ketua BPK dan delegasi NIK Polandia yang terdiri dari Wojciech Kutyla, Vice President NIK Polandia, Piotr Prokopczyk, Ketua Tim Peer Review, serta dua delegasi lainnya, yaitu Grzegorz Haber dan Kamila Zyndul berkesempatan menyaksikan secara langsung sejarah awal mula berdirinya BPK, termasuk hasil kerja dan prestasi yang telah diraih BPK sampai saat ini. Wakil Ketua BPK dan delegasi NIK Polandia juga berkesempatan mencoba perangkat interaktif yang ada di Museum seperti games dan interactive floor. Di akhir kunjungan di Museum, Wakil Ketua dan para delegasi menyantap makan siang bersama di area Museum BPK.
Adapun kunjungan ini merupakan rangkaian dari kunjungan NIK Polandia dalam rangka penyerahan Laporan Peer Review BPK Tahun 2019. Kunjungan Tim Peer Review BPK ini dilaksanakan sejak tanggal 16 Agustus 2019. Selain mengunjungi Museum BPK, delegasi yang didampingi oleh tim dari BPK juga berkesempatan mengunjungi kota Yogyakarta. Jajaran pejabat pendamping dari BPK terdiri dari Ida Sundari, Inspektur Utama, B. Dwita Pradana, Staf Ahli Bidang Manajemen Risiko, Syamsudin, Staf Ahli Bidang Keuangan Pemerintah Daerah, Maulana Ginting, Inspektur Pemeriksaan Internal dan Mutu Kelembagaan, serta para pejabat di lingkungan Inspektorat Utama BPK dan BPK Perwakilan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
Sebelumnya, delegasi NIK Polandia sebagai koordinator Tim Peer Review BPK, juga menghadiri upacara peringatan Hari Kemerdekaan ke-74 Republik Indonesia di Kantor BPK Pusat dan Istana Presiden di Jakarta, Sabtu (17/8).
Peer Review atau telaah sejawat adalah salah satu mekanisme untuk menjamin mutu pemeriksaan BPK atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, sehingga dapat bersesuaian dengan standar dan sistem pengendalian mutu. Peer Review dilakukan oleh badan pemeriksa keuangan negara lain yang menjadi anggota organisasi pemeriksa keuangan sedunia. Peer Review dilakukan untuk menjawab pertanyaan “siapakah yang memeriksa BPK ?” dan sebagai cerminan transparansi dan akuntabilitas BPK sebagai lembaga pemeriksa eksternal pemerintah.
Sejak tahun 2004, BPK telah di-peer review sebanyak empat kali. Tahun 2004 oleh the Controller and Auditor-General New Zealand, tahun 2009 oleh ARK Belanda, tahun 2014 oleh NIK Polandia, dan tahun 2019 oleh Tim Peer Review gabungan yang terdiri dari NIK Polandia, Office of the Auditor General Norwegia dan National Audit Office Estonia, dengan NIK Polandia sebagai Ketua Tim Peer Review.
Proses Peer Review 2019 ini telah dimulai sejak Preliminary Visit pada 28 Januari 2019. Sebagaimana Nota Kesepahaman antara BPK dan Tim Peer Review, Laporan Peer Review BPK Tahun 2019 akan disampaikan kepada Ketua BPK dan Ketua DPR RI selaku pemangku kepentingan utama BPK. (Redaksi).
0 komentar:
Posting Komentar