F1QR LANAL BBENGKULU GAGALKAN PENYELUNDUPAN BABY LOBSTER SENILAI 1.5 MILIAR
Pangkalan TNI AL (Lanal) Bengkulu kembali berhasil membongkar tempat pengepul Baby Lobster, kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut ( Danlanal ) Bengkulu, Letkol Laut ( P ) Yustus Nasarius Rossi bersama Timsus Fleet One Quick Response (F1QR) Lanal Bengkulu, penggerebekan berlangsung di Jalan KH Alwi Syukur Desa Pasar Lama Kecamatan Kaur Selatan, Kabupaten Kaur pada Kamis malam (14/11/19).
Danlanal Bengkulu mengatakan, dari hasil penyergapan itu, beberapa barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 5.646 ekor Baby Lobster, tabung oksigen, aquarium air pump, stavolt, selang filter, genset portable, timbangan, plastik packing, filter air, tali tambang pengikat, sarung tangan, sterofom, karet gelang pengikat, lakban besar, selang udara aquarium dan buku catatan yang memuat jual beli baby lobster.
"Penggerebekan terhadap tempat pengepul atau penampung baby lobster di wilayah Kaur ini merupakan perintah langsung dari komando atas dan ini merupakan penggerebekan untuk yang kedua kalinya, sebelumnya di tahun 2018 Lanal Bengkulu juga berhasil membongkar penjualan baby lobster ini, untuk tersangka masih dalam proses pengejaran dan pencarian," pungkas Danlanal.
Kegiatan penangkapan dan penjualan baby lobster dilarang karena melanggar : Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan sebagaimana telah diubah menjadi UU RI Nomor 45 Tahun 2009 Tentang perubahannya dan atau pasal 31 Jo pasal 7 UU RI Nomor 16 Tahun 1992 Tentang Karantina Hewan dan Tumbuhan Jo pasal 55 KUHP pidana.
"Untuk anacaman pidananya kurang lebih 6 tahun penjara dan untuk diketahui dengan pengungkapan ini, setidaknya kita berhasil menyelamatkan nilai sumber daya ikan Rp 1,5 miliar lebih," jelasnya.
Ditambahkan Danlanal, pihaknya pun hingga saat ini masih terus melakukan pengembangan terhadap pengepul atau penampung baby lobster yang berada di wilayah Bengkulu karena diduga masih banyak yang nekat menjual baby lobster meskipun dilarang.
"Kasus ini pastinya masih terus kita kembangkan dengan memeriksa saksi MS ini bersama barang bukti dibawa ke Mako Lanal Bengkulu untuk dimintai keterangan," tutur Danlanal Bengkulu.
Danlanal menghimbau agar warga Bengkulu tidak melakukan penangkapan dan penjualan apalagi pengepulan baby lobster yang sudah jelas dilarang oleh UU. Karena pihaknya akan selalu mengintai dan mengetahui siapa saja yang masih berani merusak akan ditindak tegas sesuai Undang Undang yang berlaku.
"Kita tidak akan pernah berhenti untuk memberantas dan menangkap para pelaku seperti ini, dan kita berharap dengan pegungkapan dua kasus ini, tidak ada lagi masyarakat yang nekat menjual dan mengepul baby lobster," tegasnya.
Dari hasil penyergapan total baby lobster sebanyak 5.646 dengan rincian baby lobster yang hidup jenis mutiara sebanyak 256 ekor, jenis pasir sebanyak 5.290 ekor. Sedangkan yang mati jenis campuran sebanyak 100 ekor. Untuk baby lobster yang masih hidup, sudah diserahkan ke Balai Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (BKIPM) Provinsi Bengkulu agar baby lobster tidak mati, apa bila sudah siap akan kita lepas liarkan ke habitatnya di laut.
Hadir pejabat pada saat memberikan keterangan pers antara lain, Kepala Balai Karantina Ikan Bengkulu, Polda Bengkulu, Dit Polair Polda Bengkulu, Kejaksaan Tinggi Bengkulu, DKP provinsi, PSDKP, unsur maritim dan undangan lainnya.
Pangkalan TNI AL (Lanal) Bengkulu kembali berhasil membongkar tempat pengepul Baby Lobster, kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut ( Danlanal ) Bengkulu, Letkol Laut ( P ) Yustus Nasarius Rossi bersama Timsus Fleet One Quick Response (F1QR) Lanal Bengkulu, penggerebekan berlangsung di Jalan KH Alwi Syukur Desa Pasar Lama Kecamatan Kaur Selatan, Kabupaten Kaur pada Kamis malam (14/11/19).
Danlanal Bengkulu mengatakan, dari hasil penyergapan itu, beberapa barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 5.646 ekor Baby Lobster, tabung oksigen, aquarium air pump, stavolt, selang filter, genset portable, timbangan, plastik packing, filter air, tali tambang pengikat, sarung tangan, sterofom, karet gelang pengikat, lakban besar, selang udara aquarium dan buku catatan yang memuat jual beli baby lobster.
"Penggerebekan terhadap tempat pengepul atau penampung baby lobster di wilayah Kaur ini merupakan perintah langsung dari komando atas dan ini merupakan penggerebekan untuk yang kedua kalinya, sebelumnya di tahun 2018 Lanal Bengkulu juga berhasil membongkar penjualan baby lobster ini, untuk tersangka masih dalam proses pengejaran dan pencarian," pungkas Danlanal.
Kegiatan penangkapan dan penjualan baby lobster dilarang karena melanggar : Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan sebagaimana telah diubah menjadi UU RI Nomor 45 Tahun 2009 Tentang perubahannya dan atau pasal 31 Jo pasal 7 UU RI Nomor 16 Tahun 1992 Tentang Karantina Hewan dan Tumbuhan Jo pasal 55 KUHP pidana.
"Untuk anacaman pidananya kurang lebih 6 tahun penjara dan untuk diketahui dengan pengungkapan ini, setidaknya kita berhasil menyelamatkan nilai sumber daya ikan Rp 1,5 miliar lebih," jelasnya.
Ditambahkan Danlanal, pihaknya pun hingga saat ini masih terus melakukan pengembangan terhadap pengepul atau penampung baby lobster yang berada di wilayah Bengkulu karena diduga masih banyak yang nekat menjual baby lobster meskipun dilarang.
"Kasus ini pastinya masih terus kita kembangkan dengan memeriksa saksi MS ini bersama barang bukti dibawa ke Mako Lanal Bengkulu untuk dimintai keterangan," tutur Danlanal Bengkulu.
Danlanal menghimbau agar warga Bengkulu tidak melakukan penangkapan dan penjualan apalagi pengepulan baby lobster yang sudah jelas dilarang oleh UU. Karena pihaknya akan selalu mengintai dan mengetahui siapa saja yang masih berani merusak akan ditindak tegas sesuai Undang Undang yang berlaku.
"Kita tidak akan pernah berhenti untuk memberantas dan menangkap para pelaku seperti ini, dan kita berharap dengan pegungkapan dua kasus ini, tidak ada lagi masyarakat yang nekat menjual dan mengepul baby lobster," tegasnya.
Dari hasil penyergapan total baby lobster sebanyak 5.646 dengan rincian baby lobster yang hidup jenis mutiara sebanyak 256 ekor, jenis pasir sebanyak 5.290 ekor. Sedangkan yang mati jenis campuran sebanyak 100 ekor. Untuk baby lobster yang masih hidup, sudah diserahkan ke Balai Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (BKIPM) Provinsi Bengkulu agar baby lobster tidak mati, apa bila sudah siap akan kita lepas liarkan ke habitatnya di laut.
Hadir pejabat pada saat memberikan keterangan pers antara lain, Kepala Balai Karantina Ikan Bengkulu, Polda Bengkulu, Dit Polair Polda Bengkulu, Kejaksaan Tinggi Bengkulu, DKP provinsi, PSDKP, unsur maritim dan undangan lainnya.
0 komentar:
Posting Komentar