LANAL BENGKULU KEMBALIKAN BABY LOBSTER KE HABITAT

LANAL BENGKULU KEMBALIKAN BABY LOBSTER KE HABITAT

Bengkulu - Pangkalan TNI AL (Lanal) Bengkulu bersama Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu ( BKIPM ) Bengkulu, melepas liarkan 5.546 Baby Lobster di perairan Pulau Tikus, BL tersebut hasil penyergapan dan pengeledahan oleh Tim Fleet One Quick Respone ( F1QR ) Lanal Bengkulu, dirumah warga yang berinisial BH beralamat di jalan KH Alwi Syukur Desa Pasar Lama Kecamatan Kaur Selatan, Kabupaten Kaur beberapa waktu lalu, Minggu ( 17/11/19).

Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut ( Danlanal ) Bengkulu Letkol Laut ( P ) Yustus Nasarius Rossi, pada kesempatan tersebut mengatakan, untuk menjaga kelestarian Baby Lobster tersebut, Lanal Bengkulu bekerjasama dengan Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu Bengkulu melaksanakan pelepas liaran 5.546 ekor BL dengan cara menyelam di kedalaman delapan meter oleh dua orang penyelam yakni Kapten Laut ( T ) Hari Sujarwo dan Letda Laut ( T ) Anton Kurniawan. Kegiatan tersebut menggunakan dua unsur patroli Lanal Bengkulu yakni satu Kapal Angkatan Laut ( KAL ) Pulau Mego I - 2 - 15 dan satu perahu karet, lokasi penyelaman 03'- 50 '- 48" S - 102 '-10 '- 51" T di kedalaman delapan meter dan lokasi kedua di gladak buritan KAL Mego posisi lego jangkar 04'- 49'- 42 " S - 102'- 10'- 41" T di kedalamam sembilan belas meter perairan Pulau Tikus.

Danlanal Bengkulu menambahkan, dipilihnya perairan Pulau Tikus sebagai tempat pelepas liaran Baby Lobster karena ditempat tersebut banyak terdapat terumbu karang yang sangat sesuai dan cocok untuk perkembang biakan BL, selain itu perairan Pulau Tikus merupakan salah satu tempat konservasi alam di Kota Bengkulu, bedasarkan petunjuk Teknis Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu Kementerian Kelautan Perikanan Republik Indonesia.

Danlanal berharap kepada masyarakat yang masih melakukan aktivitas pengepulan dan pendistribusian Baby Lobster termasuk para nelayan yang melakukan penangkapan Benur di laut agar segera menghentikan kegiatan terlarang tersebut karena melanggar undang undang dan permen KKP nomor 56 tahun 2016 tentang larangan penangkapan Baby Lobster, Kepiting, Rajungan bertelur dibawah ukuran.

Hadir pada acara tersebut, Danlanal Bengkulu diwakili Palaksa Mayor Laut (P) Rayendra Asmara, Pasops Lanal Bengkulu, Kapten Laut (P) Dedi Junaidi, Pasintel Lanal Bengkulu, Kapten Laut (T) Hari Sujarwo , Dandenpomal Lanal Bengkulu Kapten Laut (PM) Ade Wahyudin, Dan KAL Pulau Mego Lettu Laut (P) Asky Pradipta, Pasiops Unit Intel Lanal Bengkulu Letda Laut (T) Anton Kurniwan, Kepala BKIPM Bengkulu, Ardinan Pribadi, Kasubsie Wasdalin, Jonis Setiawan, S. Pi. ,Staf Badan Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (BKIPM) Bengkulu.

0 komentar:

Posting Komentar

 

SEL SURYA

SEL SURYA