LANTAMAL IV TANJUNG PINANG MUSNAHKAN BARANG BUKTI NARKOBA, JAGA GENERASI PENERUS

LANTAMAL IV TANJUNG PINANG MUSNAHKAN BARANG BUKTI NARKOBA, JAGA GENERASI PENERUS

Batam - Sebanyak 50,2203 Kg barang bukti Narkotika Golongan I jenis Sabu dimusnahkan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP Kepri) yang bertempat di Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Batam, Selasa (12/11/19).

Pada kesempatan tersebut Danlantamal IV Tanjungpinang Laksamana Pertama TNI Arsyad Abdullah mengatakan, pemusnahan ini merupakan upaya lanjutan yang telah dilaksanakan tim F1QR. Pemusnahan narkotika ini sebagai salah satu upaya menjalani program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN). Barang bukti yang dimusnahkan ini sebagai bentuk bahwa kita telah melaksanakan tugas sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku. Ini adalah upaya kita untuk bersama sama memberantas narkoba dan ini semua guna menjaga generasi penerus agar tidak menjadi rusak mentalnya akibat mengkonsumsi barang ini. 

Sementara itu, Kepala BNN Kepri Richard Nainggolan mengatakan, 50 kg lebih sabu-sabu yang dimusnahkan tersebut didapatkan dari 3 kasus berbeda. Kasus pertama merupakan hasil tangkapan Tim F1QR Lanal Batam di kawasan Perairan Tanjung Pinggir pada Rabu 2 Oktober 2019. Tim F1QR Lanal Batam menggagalkan upaya penyelundupan sabu-sabu seberat 49.598 gram. Untuk kasus kedua pada Senin 14 Oktober 2019, petugas BNN Kepri dan Tim Lanal Batam telah mengamankan seorang laki-laki dengan inisial MS (43) di tepi Pantai Piayu Laut, Kecamatan Sei Beduk, Batam, Kepri. "Pada penangkapan tersebut, sabu-sabu yang diamankan seberat 2.023 gram. Selanjutnya, untuk kasus yang ketiga diungkap pada Selasa 22 Oktober 2019 di Bandara Hang Nadim Batam. Dalam pengamanan tersebut, IB (30) diamankan petugas AVSEC Bandara Hang Nadim Batam dan BNN Kepri karena kedapatan membawa sabu-sabu seberat 307 gram.

Kepala BNNP Kepri Brigjen Pol Richard Nainggolan mengatakan pemusnahan barbuk tersebut pertama berdasarkan Laporan Kasus Narkotika Nomor :LKN/43/X/2019/BNNP-Kepri tanggal 07 Oktober 2019 dan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Batam Nomor :SK-241/N.10.11/Euh.1/10/2019 tanggal 10 Oktober 2019 sebanyak 47.9 Kg.Kemudian yang kedua Laporan Kasus Narkotika Nomor :LKN/44/X/2019/BNNP-Kepri tanggal 14 Oktober 2019 dengan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Batam Nomor :SK-243/N.10.11/Euh.1/10/2019 tanggal 17 Oktober 2019 sebanyak 1,9 Kg.

Hadir dalam kegiatan pemusnahan Narkoba di Mako Lanal Batam antara lain Danlatamal IV, Laksma TNI Arsyad Abdullah, S.E., M.A.P., Danguskamla Koarmada I, Laksma TNI Yayan Sofiyan., Ka BNNP Kepri, Brigjen Pol Richard Nainggolan, Kapolda Kepri diwakili Wadirnarkoba AKBP Sades Oloan Maruli Pardede, SIK., Danlanal Batam, Kolonel Laut (P) Alan Dahlan, S.H., M.Si., Asintel Danlantamal IV, Kolonel Laut (P) Ari Ariono, Kabid Pemberantasan BNNP Kepri, KBP Arif Bestari, Pasops Lanal Batam, Mayor Laut (KH) Yudhi Widayat, S.H., Pasintel Lanal Batam, Mayor Laut (E) Irawan Prasetyo, Dandenpomal Lanal Batam, Mayor Laut (PM) Mulyono, Kadispen Lantamal IV, Mayor Mar Saul Jamlay, Perwira staf Lanal Batam, Kajari Batam, diwakilkan oleh Jaksa Imanuel Baena, Direktur Bubu Bandara HN Batam, Bpk. Suwarso, S.E., Ketua Granat Prov. Batam, Bpk. Syamsul Paloh, Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin), Bpk. Juhrin dan Bpk. Polman Nainggolan. Penerangan Lanal Batam.

0 komentar:

Posting Komentar

 

SEL SURYA

SEL SURYA