Awal Januari Rokok Naik kisaran 10 hingga 13%
Pemerintah berencana menaikkan tarif cukai sebesar 13,46 % untuk jenis hasil tembakau Sigaret Putih Mesin (SPM) dan terendah adalah sebesar 0 % untuk hasil tembakau Sigaret Kretek Tangan (SKT) golongan IIIB. Hal tersebut diungkapkan Menkeu Sri Mulyani di kantor pusat Bea Cukai.
Selain itu, kenaikan rata-rata tertimbang sebesar 10,54% dan kenaikan harga jual eceran (HJE) dengan rata-rata sebesar 12,26%.
Landasan hukumnya adalah Peraturan Menteri Keuangan nomor 147/PMK.010/2016.
Kenaikan rata-rata tertimbang adalah sebesar 10,54%, ujar Menteri Keuangan dalam konferensi pers Jumat (30/9/2016).
Hal utama yang menjadi pertimbangan kenaikan adalah pengendalian produksi, tenaga kerja, rokok ilegal, dan penerimaan cukai. Pemerintah menyadari bahwa rokok merugikan kesehatan masyarakat sehingga harus dibatasi. Hal ini sejalan dengan prinsip pengenaan cukai yaitu untuk mengendalikan konsumsi dan mengawasi peredaran.
Selain aspek kesehatan, pemerintah juga perlu memperhatikan aspek lain dari rokok, yaitu tenaga kerja, peredaran rokok ilegal, petani tembakau, dan penerimaan negara. Oleh karena itu, menurutnya seluruh aspek tersebut perlu dipertimbangkan secara komprehensif dan berimbang dalam pengambilan kebijakan yang berkaitan dengan harga dan cukai rokok.
Pertimbangan kenaikan adalah pengendalian produksi, tenaga kerja, rokok ilegal, dan penerimaan cukai, terang Sri Mulyani.
Ditambahkan bahwa penegakam hukum terus dilakukan terhapap produsen ilegal yang tidak memakai cukai, maupun cukai palsu. Karena hal tersebut merugikan negara dan masyarakat. (Nurul)
0 komentar:
Posting Komentar