Sidang Sengketa Pengurus RAPI Memasuki Pembacaan Gugatan dan Jawaban
Mediasi yang ditawarkan Majelis Hakim pada sengketa Kepengurusan Dewan Pimpinan Nasional Radio Antar Penduduk Indonesia (RAPI) di Pengadilan Nageri Jakarta Timur tidak tercapai kesepakatan, sehingga persidangan terus berlanjut.
Pengacara penggugat, Parasian Simbolon SH, sebelum persidangan pada wartawan menjelaskan, bahwa dalam proses mediasi persidangan kedua hingga persidangan ketiga tidak berhasil, oleh sebab itu persidangan berlanjut.
Pada persidangan ketiga di Ruang Sidang Wirjono Prodjodikoro, PN Jakarta Timur telah di diagendakan pembacaan tuntutan, meskipun tidak dibaca namun berkas tuntutan telah kita serahkan, dan pada Senin 26 Sep ini agendanya mendengarkan jawaban tergugat, ungkapnya.
Saat dimintai penjelasan tentang gugatan, Parasian Simbolon SH tidak bersedia menjelaskannya, materi gugatan sama dengan yang pertama, dan tidak ada perubahan, karena mediasi tidak tercapai atau gagal, paparnya.
Persidangan sudah 3 kali digelar, dan hari ini yang keempat kalinya, papar pengacara penggugat Kemas Benjamin selaku Sekjen Dewan Pimpinan Nasional Radio Antar Penduduk Indonesia. (Nrl)
0 komentar:
Posting Komentar