Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Ade Supandi, SE.M.A.P pada Selasa 13 September 2016 berkenan meresmikan Pusat Hidrografi dan Oseanografi TNI Angkatan Laut (Pushidrosal), yang sebelumnya bernana Dinas Hidro Oseanografi (Dishidros) dan sekaligus mengukuhkan jabatan Kepala Pushidrosal Laksda TNI Daryanto dengan upacara militer, di Kesatrian Dishidros TNI Angkatan Laut, Jalan Pantai Kuta V/1 Ancol Timur, Jakarta Utara.
Menurut KASAL, bahwa Peresmian Pushidrosal merupakan realisasi dari validasi organisasi TNI Angkatan Laut yang telah disetujui presiden berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2016 tentang perubahan atas Perpres Nomor 10 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia.
Laksamana TNI Ade Supandi, juga menegaskan, bahwa
Pusat Hidrografi dan Oseanografi TNI AL, yang sebelumnya bernama Dinas Hidro Oseanografi ini, sebagai upaya peningkatan tugas dan fungsi Pushidrosal dalam peningkatan peran untuk memberikan data dan informasi tentang hidro oseanografi.
Disamping itu tugas Pushidrosal disamping memberikan informasi dan data Hidro Oseanografi, juga menjadi tugas pertahanan negara di laut, dengan melindungi dan mengamankan wilayah perairan serta yurisdiksi NKRI dari segala bentuk ancaman maupun gangguan sebagaimana amanat Undang-Undang.
Lebih jauh KASAL menegaskan bahwa untuk menjaga keamanan pelayaran, maka seluruh peta laut harus di update oleh Pushidrosal.
Lembaga Pushidrosal berada di bawah naungan Badan Pelaksana Pusat Mabesal, dan berkedudukan langsung di bawah Kepala Staf Angkatan Laut (KASAL), sebagai komponen utama pertahanan negara di laut.
Peningkatan kapasitas Pushidrosal TNI Angkatan Laut, sebagai upaya TNI AK untuk terus mengembangkan diri, untuk menjamin perlindungan dan keamanan perairan Indonesia dari berbagai ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan.
Nantinya, lembaga ini bertugas menyelenggarakan pembinaan hidro-oseanografi yang meliputi survei, penelitian, pemetaan laut, publikasi, penerapan lingkungan laut, dan keselamatan navigasi pelayaran, baik untuk kepentingan TNI maupun umum.
“Ini kita pegang berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi TNI, bahwa Pushidrosal ini dalam naungan kami,” kata Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana TNI Ade Supandi.
Menurut Marsekal Ade Supandi, Dishidros bertugas menjaga keakuratan serta kemutakhiran data dan informasi dari Hidrografi dan Oseanografi di wilayah perairan Indonesia yang meliputi luas 5,8 juta kilometer persegi, Sehingga kita memberikan keyakinan bagi para penggunanya untuk dapat menggunakan ruang laut nasional secara optimal, baik untuk kepentingan kesejahteraan, keselamatan pelayaran yang efektif dan efisien, maupun pertahanan dan keamanan,” katanya.
Lebih jauh dijelaskan, bahwa perubahan Dishidros menjadi Pushidros sebagai lembaga hidrografi secara nasional dilandasi dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1951, dan Keputusan Presiden RI Nomor 165 Tahun 1960 untuk mengemban tugas menangani aspek hidrografi militer dan nasional, ungkap Kasal. (Nks)
0 komentar:
Posting Komentar