Setelah Sidang pertama Sengketa ditubuh Dewan Pimpinan Nasional Radio Antar Penduduk Indonesia (RAPI), Ketua Majelis Hakim menawarkan upaya Mediasi, demikian juga pada sidang kedua yang digelar Rabu 14 September 2016, Majelis Hakim kembali menawarkan proses mediasi, agar dapat diselesaikan secara bersama-sama.
Sidang kedua tersebut, hadir pengacara dari penggugat, dan untuk tergugat hadir Ketua RAPI hasil Munas Sentul, Agus Sutistiyono bersama pengurus lainnya, konflik ditubuh pengurus nasional RAPI tersebutpun belum mencapai titik temu, karena pihak penggugat melalui pengacaranya mengaku harus berembug dengan seluruh penggugat.
Pada Wartawan Agus Sulistiyono mengaku telah hadir memenuhi panggilan Hakim Ketua Mediasi, meskipun pihak penggugat hanya diwakili oleh Pengacaranya, permohonan agar Munas Sentul dibatalkan, pihaknya tidak bisa menenuhi tuntutan tersebut, namun pihaknya membuka ruang buat penggugat untuk berdamai, dengan catatan pihak penggugat mencabut gugatan yang dilakukan di Pengadilan Jakarta Timur, maupun yang di Polda Metro Jaya, kalau hal tersebut bisa dilakukan maka kita siap untuk berdamai, jadi pada intinya kami dalam rangka memimpin RAPI ini, ingin bersama-sama seluruh komponen yang ada, untuk membangun RAPI yang lebih baik, dan kami menghimbau seluruh pengurus dan anggota untuk terus bekerja,. Bersama-sama Pemerintah dan masyarakat untuk mengabdi kepentingan bangsa dan Negara, pihak penggugat kalau mau damai, mari kita islah, tetapi kalau tidak mau, maka proses hukum akan tetap berjalan, tegasnya.
Dalam proses sidang mediasi yang hingga kini belum menemukan titik temu itu, Agus menghimbau agar seluruh anggota RAPI menahan diri dan berfikir positif agar persoalan ini dapat segera berakhir.
Sementara saat dihubungi via HP, Sekjen RAPI Kemas Benyamin, selaku penggugat, saat dimintai tanggapan proses Sidang Mediasi kedua tersebut menegaskan, bahwa dari awal pihaknya berharap dapat diselesaikan dengan duduk bersama, proses hukum dilakukan karena selama ini pihaknya tidak dianggap, bahkan ingin bertemu untuk membahas hal tersebut sangat sulit, sehingga pihaknya menempuh jalur hukum.
Kemas mengaku, mediasi hari ini yang diwakili oleh kuasa hukumnya belum menemukan titik temu. Kendati begitu, Kemas berharap agar tetap ada proses mediasi sebelum persidangan dilanjutkan. Menurut Kemas, hal ini penting karena pihaknya masih membuka pintu islah dengan kubu Agus, dan berharap persoalan ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan.
“Justru mediasi ini penting, agar terjadi persamaan pemahaman dari keduabelah pihak, untuk menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan, jadi saya tetap meminta Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk tetap mengagendakan mediasi bagi kedua belah pihak, agar ada musyawarah untuk mufakat.
Saat ditanya soal syarat yang diajukan kubu Agus Sulistiyono agar pengurus lama mencabut laporan dan gugatannya di Polda Metro Jaya, Kemas menyanggupi persyaratan yang dilontarkan Agus tersebut.
“Kalau mencabut laporan di Polda itu menjadi kesepakatan dalam mediasi, kita akan lakukan, karena prinsipnya kita ingin masalah ini selesai secara kekeluargaan dan musyawarah,” jelas Kemas.
Sebelumnya, ada 4 Point yang menjadi tuntutan Kubu Kemas Benjamin. Yang pertama, Kemas meminta agar Kubu Agus mengakui kesalahan yang dibuat, dalam konteks menyelenggarakan Munaslub. Kedua Kubu Agus harus mengembalikan uang sebesar 400 jutaan yang diambil, yang ketiga, sama-sama melakukan Munaslub, dan yang keempat, mengutamakan Azas Kekeluargaan seperti yang selama ini dibangun sebagai tradisi didalam tubuh RAPI. (Tim)
Sidang kedua tersebut, hadir pengacara dari penggugat, dan untuk tergugat hadir Ketua RAPI hasil Munas Sentul, Agus Sutistiyono bersama pengurus lainnya, konflik ditubuh pengurus nasional RAPI tersebutpun belum mencapai titik temu, karena pihak penggugat melalui pengacaranya mengaku harus berembug dengan seluruh penggugat.
Pada Wartawan Agus Sulistiyono mengaku telah hadir memenuhi panggilan Hakim Ketua Mediasi, meskipun pihak penggugat hanya diwakili oleh Pengacaranya, permohonan agar Munas Sentul dibatalkan, pihaknya tidak bisa menenuhi tuntutan tersebut, namun pihaknya membuka ruang buat penggugat untuk berdamai, dengan catatan pihak penggugat mencabut gugatan yang dilakukan di Pengadilan Jakarta Timur, maupun yang di Polda Metro Jaya, kalau hal tersebut bisa dilakukan maka kita siap untuk berdamai, jadi pada intinya kami dalam rangka memimpin RAPI ini, ingin bersama-sama seluruh komponen yang ada, untuk membangun RAPI yang lebih baik, dan kami menghimbau seluruh pengurus dan anggota untuk terus bekerja,. Bersama-sama Pemerintah dan masyarakat untuk mengabdi kepentingan bangsa dan Negara, pihak penggugat kalau mau damai, mari kita islah, tetapi kalau tidak mau, maka proses hukum akan tetap berjalan, tegasnya.
Dalam proses sidang mediasi yang hingga kini belum menemukan titik temu itu, Agus menghimbau agar seluruh anggota RAPI menahan diri dan berfikir positif agar persoalan ini dapat segera berakhir.
Sementara saat dihubungi via HP, Sekjen RAPI Kemas Benyamin, selaku penggugat, saat dimintai tanggapan proses Sidang Mediasi kedua tersebut menegaskan, bahwa dari awal pihaknya berharap dapat diselesaikan dengan duduk bersama, proses hukum dilakukan karena selama ini pihaknya tidak dianggap, bahkan ingin bertemu untuk membahas hal tersebut sangat sulit, sehingga pihaknya menempuh jalur hukum.
Kemas mengaku, mediasi hari ini yang diwakili oleh kuasa hukumnya belum menemukan titik temu. Kendati begitu, Kemas berharap agar tetap ada proses mediasi sebelum persidangan dilanjutkan. Menurut Kemas, hal ini penting karena pihaknya masih membuka pintu islah dengan kubu Agus, dan berharap persoalan ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan.
“Justru mediasi ini penting, agar terjadi persamaan pemahaman dari keduabelah pihak, untuk menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan, jadi saya tetap meminta Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk tetap mengagendakan mediasi bagi kedua belah pihak, agar ada musyawarah untuk mufakat.
Saat ditanya soal syarat yang diajukan kubu Agus Sulistiyono agar pengurus lama mencabut laporan dan gugatannya di Polda Metro Jaya, Kemas menyanggupi persyaratan yang dilontarkan Agus tersebut.
“Kalau mencabut laporan di Polda itu menjadi kesepakatan dalam mediasi, kita akan lakukan, karena prinsipnya kita ingin masalah ini selesai secara kekeluargaan dan musyawarah,” jelas Kemas.
Sebelumnya, ada 4 Point yang menjadi tuntutan Kubu Kemas Benjamin. Yang pertama, Kemas meminta agar Kubu Agus mengakui kesalahan yang dibuat, dalam konteks menyelenggarakan Munaslub. Kedua Kubu Agus harus mengembalikan uang sebesar 400 jutaan yang diambil, yang ketiga, sama-sama melakukan Munaslub, dan yang keempat, mengutamakan Azas Kekeluargaan seperti yang selama ini dibangun sebagai tradisi didalam tubuh RAPI. (Tim)
0 komentar:
Posting Komentar