Bertempat di Pengadilan
Negeri Jakarta Timur, Gugatan Perdata pengurus RAPI dibawah kepemimpinan Dharma
Udaya Nasution melalui Sekjen, Kemas Benjamin melakukan gugatan perdata ke
pengurus RAPI hasil Munas di Sentol Bogor, dibawah pimpinan Ketua Umum Agus
Sulistiyono (Politisi PKB yang juga anggota DPRRI).
Kemas Benjamin menilai,
Munas RAPI di Sentul Bogor beberapa waktu lalu, dianggap melanggar anggaran dasar dan anggaran rumah tangga organisasi,
dalam pelaksanaan Musyawarah Nasional (Munas) Radio Antar Penduduk Indonesia
(RAPI), yang digelar di Sentul, Kabupaten Bogor, jajaran Pengurus Nasional RAPI
dibawah Ketua Umum, (alm) Dharma Udaya Nasution, yang diwakili Sekjen RAPI, Kemas
Benjamin, melaporkan Pengurus RAPI hasil
Munas Sentul ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, serta ke Polda Metro Jaya.
Dalam sidang Perdana yang digelar Kamis (8/9),
yang juga dihadiri sekitar 100 anggota
RAPI yang memenuhi ruang sidang, Hakim setelah menyerahkan berkas gugatan
kepada tergugat, meminta kedua belah pihak untuk melakukan mediasi damai, dan
diselesaikan secara organisasi, namun kedua belah pihak tetap menginginkan
proses penyelesaian sengketa perdata masalah organisasi RAPI, dilakukan dengan
persidangan selanjutnya, dan hakim menunda hingga tanggal 14 September 2016.
Usai Sidang, Sekjen RAPI, Kemas Benjamin melakukan
Jumpa PERS disalahsatu Rumah Makan dibilangan Jakarta Timur, dan menegaskan,
bahwa laporan ke Kepolisian dan Proses Pengadilan Perdata di PN Jaktim, diawali
dari upaya mediasi yang tidak ada jalan terbaik, pihak Pengurus hasil Munas
Sentul selalu mengatakan bahwa dirinya benar dan sah, inilah sengketa
organisasi kita lakukan di Pengadilan, tegasnya.
Kemas Benjamin menegaskan, bahwa upaya keinginan
mempercepat munas, dengan membentuk tim 7, tidak ada dalam AD/ART Organisasi,
karena RAPI merupakan organisasi sosial
para pengguna Radio Komunikasi, yang bersifat musyawarah dan gotong-royong,
sehingga seharusnya mengikuti aturan, dan kami bersama Ketua Umum bapak Dharma
Udaya Nasution saat itu sudah menyiapkan menggelar Munas di Provinsi Banteng, namun
kelompok yang mengaku tim 7, memaksakan diri menggelar di Sentul, serta
melakukan langkah dengan mengganti spesimen Pengurus Nasional Sementara, dan
mencairkan dana RAPI di Kantor POS, padahal saat itu ketua Umum RAPI, Dharma
Udaya Nasution masih ada, demikian juga saya sebagai Sekjen, namun kenapa pihak
Kantor POS tanpa memanggil pengurus Pimpinan Nasional RAPI yang masih ada, dan
pihak Kantor POS mencairkan dana 100 juta, pada pihak yang mengaku Pengurus
RAPI sementara, pelanggaran hukum inilah, kita dalam hal ini juga melaporkan
pihak Kantor POS ke Kepolisian dan Pengadilan, seharusnya pihak Kantor POS
memanggil kita terlebih dahulu sebelum dana dicairkan, hal tersebut tidak
dilakukan oleh Kantor POS, dan hingga Munas berlangsung dana RAPI yang diambil
dari Kantor POS, sudah mencapai 400 juta lebih, ungkapnya.
Kemas Benjamin juga menegaskan, bahwa sebulan
setelah pencairan tersebut, ketua Umum RAPI, Dharma Udaya Nasution dipanggil
Yang Maha Esa (Wafat), dan 4 hari setelah berpulangnya Ketua Umum RAPI, Munas
RAPI digelar di Sentul, Bogor, dan saat Munas berlangsung seharusnya memanggil Pengurus lama untuk
laporan pertangjawaban, dan hingga saat ini sayapun masih Sekjen RAPI yang sah,
seharusnya dengan berpulangnya Ketua RAPI, maka kita diajak untuk Munas Luar
Biasa (Munaslub), namun hal tersebut tidak dilakukan, namun dengan PD-nya Tim 7
menggelar Munas dengan merubah AD/ART serta Tatip untuk melegalkan Munas
tersebut, seolah mereka sah.
Inilah proses tersebut kita uji di Pengadilan, dan
kami para Pengurus Nasional RAPI dan saya selaku Sekjen menuntut agar kita
bersatu menggelar Munaslub kembali, dalam tuntutan Pengadilan ini, kami
pengurus mengajukan 4 tuntutan, pertama meminta pada Pengurus Hasil Munas
Sentul untuk menyatakan bahwa yang mereka lakukan adalah ilegal, kedua, mereka
harus mengembalikan uang yang sudah mereka ambil di Pos Giro, ketiga adalah
Mari kita gelar bersama Munaslub, keempat Utamakan kekeluargaan. Dan kesemuanya
ini sebagaimana permintaan Dewan Pembina RAPI, agar RAPI tetap satu serta tidak
perpecah menjadi dua, karena RAPI menjunjung tinggi azas gotong-royong,
musyawarah mufakat dan kekeluargaan.
Diakuinya baru kali ini proses Pengadilan
dilakukan untuk penyelesaikan permasalahan di RAPI, karena mereka memang tidak
mau diajak duduk bersama menyelesaikan secara kekeluargaan, dengan
mengedepankan arogansi, padahal sifat dasar kita adalah kekeluargaan, dan RAPI
dibangun dengan kekeluargaan, anggota RAPI se-Indonesia sudah tau kalau RAPI
selalu mengedepankan kekeluargaan, 36 tahun berdiri, baru kali ini ada orang-orang
baru di RAPI, yang mengatakan bahwa dirinya paling benar, kalau pihak tergugat
tidak mau melakukan mediasi, berarti menunjukkan bahwa kamu tidak merasakan
bahwa RAPI dibangun dengan rasa kekeluargaan, padahal dalam tuntutan keempat
sudah kita tegaskan, agar mengedepankan kekeluargaan, maka kita serahkan saja
ke Pengacara, dan kita tidak akan mengerahkan masa, Kami sudah memberikan surat
kuasa pada Pengacara, biarlah nanti Majelis Hakim yang memutuskan, papar Kemas
Benjamin menutup jumpa PERS. (Tim)
0 komentar:
Posting Komentar