Dualisme Pengurus RAPI Berseteru di PN Jaktim

Bertempat di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Gugatan Perdata pengurus RAPI dibawah kepemimpinan Dharma Udaya Nasution melalui Sekjen, Kemas Benjamin melakukan gugatan perdata ke pengurus RAPI hasil Munas di Sentol Bogor, dibawah pimpinan Ketua Umum Agus Sulistiyono (Politisi PKB yang juga anggota DPRRI). 

Kemas Benjamin menilai, Munas RAPI di Sentul Bogor beberapa waktu lalu, dianggap melanggar anggaran dasar dan anggaran rumah tangga organisasi, dalam pelaksanaan Musyawarah Nasional (Munas) Radio Antar Penduduk Indonesia (RAPI), yang digelar di Sentul, Kabupaten Bogor, jajaran Pengurus Nasional RAPI dibawah Ketua Umum, (alm) Dharma Udaya Nasution, yang diwakili Sekjen RAPI, Kemas Benjamin,  melaporkan Pengurus RAPI hasil Munas Sentul ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, serta ke Polda Metro Jaya.

Dalam sidang Perdana yang digelar Kamis (8/9), yang juga dihadiri sekitar  100 anggota RAPI yang memenuhi ruang sidang, Hakim setelah menyerahkan berkas gugatan kepada tergugat, meminta kedua belah pihak untuk melakukan mediasi damai, dan diselesaikan secara organisasi, namun kedua belah pihak tetap menginginkan proses penyelesaian sengketa perdata masalah organisasi RAPI, dilakukan dengan persidangan selanjutnya, dan hakim menunda hingga tanggal 14 September 2016.

Usai Sidang, Sekjen RAPI, Kemas Benjamin melakukan Jumpa PERS disalahsatu Rumah Makan dibilangan Jakarta Timur, dan menegaskan, bahwa laporan ke Kepolisian dan Proses Pengadilan Perdata di PN Jaktim, diawali dari upaya mediasi yang tidak ada jalan terbaik, pihak Pengurus hasil Munas Sentul selalu mengatakan bahwa dirinya benar dan sah, inilah sengketa organisasi kita lakukan di Pengadilan, tegasnya.

Kemas Benjamin menegaskan, bahwa upaya keinginan mempercepat munas, dengan membentuk tim 7, tidak ada dalam AD/ART Organisasi, karena RAPI merupakan organisasi  sosial para pengguna Radio Komunikasi, yang bersifat musyawarah dan gotong-royong, sehingga seharusnya mengikuti aturan, dan kami bersama Ketua Umum bapak Dharma Udaya Nasution saat itu sudah menyiapkan menggelar Munas di Provinsi Banteng, namun kelompok yang mengaku tim 7, memaksakan diri menggelar di Sentul, serta melakukan langkah dengan mengganti spesimen Pengurus Nasional Sementara, dan mencairkan dana RAPI di Kantor POS, padahal saat itu ketua Umum RAPI, Dharma Udaya Nasution masih ada, demikian juga saya sebagai Sekjen, namun kenapa pihak Kantor POS tanpa memanggil pengurus Pimpinan Nasional RAPI yang masih ada, dan pihak Kantor POS mencairkan dana 100 juta, pada pihak yang mengaku Pengurus RAPI sementara, pelanggaran hukum inilah, kita dalam hal ini juga melaporkan pihak Kantor POS ke Kepolisian dan Pengadilan, seharusnya pihak Kantor POS memanggil kita terlebih dahulu sebelum dana dicairkan, hal tersebut tidak dilakukan oleh Kantor POS, dan hingga Munas berlangsung dana RAPI yang diambil dari Kantor POS, sudah mencapai 400 juta lebih, ungkapnya.

Kemas Benjamin juga menegaskan, bahwa sebulan setelah pencairan tersebut, ketua Umum RAPI, Dharma Udaya Nasution dipanggil Yang Maha Esa (Wafat), dan 4 hari setelah berpulangnya Ketua Umum RAPI, Munas RAPI digelar di Sentul, Bogor, dan saat Munas berlangsung  seharusnya memanggil Pengurus lama untuk laporan pertangjawaban, dan hingga saat ini sayapun masih Sekjen RAPI yang sah, seharusnya dengan berpulangnya Ketua RAPI, maka kita diajak untuk Munas Luar Biasa (Munaslub), namun hal tersebut tidak dilakukan, namun dengan PD-nya Tim 7 menggelar Munas dengan merubah AD/ART serta Tatip untuk melegalkan Munas tersebut, seolah mereka sah.

Inilah proses tersebut kita uji di Pengadilan, dan kami para Pengurus Nasional RAPI dan saya selaku Sekjen menuntut agar kita bersatu menggelar Munaslub kembali, dalam tuntutan Pengadilan ini, kami pengurus mengajukan 4 tuntutan, pertama meminta pada Pengurus Hasil Munas Sentul untuk menyatakan bahwa yang mereka lakukan adalah ilegal, kedua, mereka harus mengembalikan uang yang sudah mereka ambil di Pos Giro, ketiga adalah Mari kita gelar bersama Munaslub, keempat Utamakan kekeluargaan. Dan kesemuanya ini sebagaimana permintaan Dewan Pembina RAPI, agar RAPI tetap satu serta tidak perpecah menjadi dua, karena RAPI menjunjung tinggi azas gotong-royong, musyawarah mufakat dan kekeluargaan.

Diakuinya baru kali ini proses Pengadilan dilakukan untuk penyelesaikan permasalahan di RAPI, karena mereka memang tidak mau diajak duduk bersama menyelesaikan secara kekeluargaan, dengan mengedepankan arogansi, padahal sifat dasar kita adalah kekeluargaan, dan RAPI dibangun dengan kekeluargaan, anggota RAPI se-Indonesia sudah tau kalau RAPI selalu mengedepankan kekeluargaan, 36 tahun berdiri, baru kali ini ada orang-orang baru di RAPI, yang mengatakan bahwa dirinya paling benar, kalau pihak tergugat tidak mau melakukan mediasi, berarti menunjukkan bahwa kamu tidak merasakan bahwa RAPI dibangun dengan rasa kekeluargaan, padahal dalam tuntutan keempat sudah kita tegaskan, agar mengedepankan kekeluargaan, maka kita serahkan saja ke Pengacara, dan kita tidak akan mengerahkan masa, Kami sudah memberikan surat kuasa pada Pengacara, biarlah nanti Majelis Hakim yang memutuskan, papar Kemas Benjamin menutup jumpa PERS. (Tim)

0 komentar:

Posting Komentar

 

SEL SURYA

SEL SURYA