Bakamla RI Terus Lancarkan Operasi di Seluruh Wilayah Laut Indonesia
Setelah berhasil menangkap dan memproses sejumlah kapal yang melakukan pelanggaran di laut, kini Kal Birang yang tergabung dalam Operasi Nusantara Vll yang digelar Bakamla RI kembali menangkap tiga kapal ikan ‘nakal’ di Perairan Sulawesi, Selasa (6/9/2026).
Ketiga kapal ‘nakal’ tersebut yakni KMN Sinar Namboa, yang ditangkap pada TW. 0906. 1720 WITA, Posisi: 05 09 93 LS - 119 08 59 BT, KMN Minahasa Bone, yang ditangkap pada TW. 0906.1730 WIB, Posisi: 05 08 92 LS - 119 09 99 BT, serta KMN Pikri Jaya, yang ditangkap pada TW. 0906.1730 WITA, Posisi: 05 08 92 LS - 119 09 99 BT.
Saat dilakukan pemeriksaan, terdapat kesalahan-kesalahan sbb: KMN Sinar Namboa (GT 5) yang dinakhodai Ngewa itu kedapatan berlayar tanpa SPB (Surat Persetujuan Berlayar) melanggar UU Perikanan No 31 Th 2004 psl 98 dengan dengan pidana Penjara maksimal 1 th dan Rp 200.000.000. Tanda Selar tidak ada, melanggar UU Pelayaran No 17 Th 2008 psl 112 jo psl 146 UU No 21 th 192 dengan pidana maks 3 bulan atau denda Rp 6.000.000. Sertifikat Nahkoda tidak ada melanggar UU No 17 th 2008 psl 310 dengan pidana Maks 2 th dan Rp. 300.000.000.
Sementara itu KM. Minasa Bone (GT 5) dengan Nakhoda Aswin itu kedapatan berlayar tanpa SPB (Surat Persetujuan Berlayar) melanggar UU Perikanan No 31 Th 2004 psl 98 dengan dengan pidana Penjara maksimal 1 th dan Rp 200.000.000. Tanda Selar tidak ada melanggar UU Pelayaran No 17 Th 2008 psl 112 jo psl 146 UU No 21 th 192 dengan pidana maks 3 bulan atau denda Rp 6.000.000. Sertifikat Nahkoda tidak ada melanggar UU No 17 th 2008 psl 310 dengan pidana Maks 2 th dan Rp 300.000.000.
Sedangkan untuk KMN Pikri Jaya (GT 5) dengan Nakhoda H. Narang itu diduga bersalah karena berlayar tanpa SPB (Surat Persetujuan Berlayar) melanggar UU Perikanan No 31 Th 2004 psl 98 dengan dengan pidana Penjara maksimal 1 th dan Rp 200.000.000. Tanda Selar tidak ada melanggar UU Pelayaran No 17 Th 2008 psl 112 jo psl 146 UU No 21 th 192 dengan pidana maks 3 bulan atau denda Rp 6.000.000. Sertifikat Nahkoda tidak ada melanggar UU No 17 th 2008 pasal 310 dengan pidana Maks 2 th dan Rp. 300.000.000. Sertifikat kesempurnaan tidak ada melanggar pasal 122 jo pasal 123 jo pasal 133 jo 303 UU No 17 th 2008 ttg Pelayaran dg ancaman Penjara 2th atau denda maks Rp.300.000.000. SIUP dan SIPI tidak ada melanggar pasal 93 ayat 1 UU RI No 45 th 2009 ttg Perubahan atas UU Perikanan no.31 th 2004 dengan sanksi pidana penjara maksimal 6 th / 2 milyar rupiah.
Sertifikat Nahkoda tidak ada melanggar UU No 17 th 2008 psl 310 dengan pidana Maks 2 th dan Rp. 300.000.000.
Ketiga kapal ikan ‘nakal’ tersebut dikawal ke Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) VI Makassar guna menjalani proses hukum lebih lanjut. (Pry)
0 komentar:
Posting Komentar